Pelayanan Kami

Bidang Kami

Memilih layanan kami yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Ihza & Ihza Law Firm merupakan firma hukum yang telah berhasil membantu perusahaan yang beroperasi di Indonesia, nusantara dan dunia terkait masalah hukum yang dihadapi dengan memberikan pandangan hukum yang didiskusikan secara cermat dan teliti kepada klien. Kami memahami bahwa proses hukum dapat berlangsung lama dan panjang di mana kami mengantisipasi masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari. Kami mengkhususkan diri dalam mencarikan solusi terbaik untuk klien sesuai dengan prinsip untuk mencapai kebutuhan dan kepuasan klien. Kami menyediakan layanan untuk semua jenis hukum, antara lain:

  • Mahkamah Konstitusi
  • Hukum Penanaman Modal Dalam Negeri & Asing
  • Litigasi Sipil & Komersial
  • Hukum Administrasi & Konstitusi
  • Hukum Media & Komunikasi
  • Peraturan Perdagangan & Hukum Anti Monopoli
  • Hukum Teknologi Informasi & Telekomunikasi
  • Hukum Pertambangan & Sumber Daya Alam
  • Hukum Minyak & Gas Bumi
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Kepailitan
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Perkawinan & Perceraian
  • Hukum Peraturan Imigrasi dan Bea Cukai
  • Hukum Pembiayaan Proyek
  • Hukum Bidang Usaha Patungan Internasional
  • Hukum Konstruksi
  • Hukum Perbankan & Keuangan
  • Hukum Pasar Modal
  • Hukum Investasi Indonesia
  • Hukum Perpajakan
  • Hukum Pidana
  • Hukum Pertanahan
  • Hukum Perusahaan

Layanan Lainnya

Ambil langkah yang tepat untuk masuk ke nusantara.

Ihza & Ihza Law Firm bertujuan membantu klien dengan apapun yang dibutuhkan dan memastikan klien kami menjadi prioritas. Layanan hukum kami mencakup berbagai bidang pencarian solusi lainnya seperti:

  • Penyelesaian Sengketa Alternatif (Mediasi, Negosiasi, Perdamaian)
  • Praktik Legislatif, Hubungan Pemerintah & Parlementer
  • Transaksi Properti
  • Merger, Akuisisi, & IPO
  • Arbitrase
  • Perjanjian Perizinan & Waralaba
  • Perjanjian Teknologi
  • Manajemen Hak Kekayaan Intelektual
  • Memberikan Advis Hukum dalam Permasalahan Internasional
  • Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) untuk Pemohon di Jakarta
  • Kartu Izin Tinggal Tetap  (KITAP) untuk Pemohon di Jakarta
  • Visa Kunjungan untuk Sekali Masuk 211 untuk Pemohon di Jakarta
  • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan 212 untuk  di Jakarta
  • Kartu Izin Tinggal Sementara untuk Aktor, Pembalap, Chef, Pemain Sepak Bola, DJ, Penyanyi, Model, dan Profesi Lainnya

Kontak Kami